Penetapan penjaminan mutu (quality assurance) bagi setiap Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama diumumkan pemerintah. sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal menggunakan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu sistem penjaminan …
Akreditasi Program Studi (Prodi) dan Perguruan Tinggi (PT) ditentukan oleh SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal). SPMI bertujuan memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT. Selain itu, SPMI bertujuan untuk …