• BERANDA
  • PROFIL
    • Visi & Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan dan Staff
    • Program Kerja
  • BERITA
  • KERJASAMA
  • SPMI
    • Buku Pedoman SPMI
    • SPMI Universitas
      • Standar
      • Manual
        • Manual Evaluasi
          • Manual Evaluasi Pendidikan
          • Manual Evaluasi Penelitian
          • Manual Evaluasi Pengabdian
          • Manual Evaluasi Melampaui
        • Manual Pelaksanaan
          • Manual Pelaksanaan Pendidikan
          • Manual Pelaksanaan Penelitian
          • Manual Pelaksanaan Pengabdian
          • Manual Pelaksanaan Melampaui
        • Manual Penetapan
          • Manual Penetapan Pendidikan
          • Manual Penetapan Penelitian
          • Manual Penetapan Pengabdian
          • Manual Penetapan Melampaui
        • Manual Pengendalian
          • Manual Pengendalian Pendidikan
          • Manual Pengendalian Penelitian
          • Manual Pengendalian Pengabdian
          • Manual Pengendalian Melampaui
        • Manual Peningkatan
          • Manual Peningkatan Pendidikan
          • Manual Peningkatan Penelitian
          • Manual Peningkatan Pengabdian
          • Manual Peningkatan Melampaui
      • Kebijakan
      • SOP/Formulir
      • SPMI Online
    • SPMI Fakultas
      • Fakultas Psikologi
        • SPMI Psikologi
      • Fakultas Ekonomi
        • SPMI Program Studi Akuntansi
        • SPMI Program Studi Manajemen
      • Fakultas Hukum
        • SPMI Hukum
      • Fakultas Teknik
        • SPMI Program Studi Teknik Sipil
        • SPMI Program Studi Teknik Elektro
        • SPMI Program Studi Teknik Mesin
        • SPMI Program Studi Arsitektur
        • SPMI Program Studi Teknik Industri
        • SPMI Program Studi Teknik Informatika
      • Fakultas Isipol
        • SPMI Program Studi Ilmu Pemerintahan
        • SPMI Program Studi Administrasi Publik
        • SPMI Program Studi Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Sains & Teknologi
        • SPMI Program Studi Biologi
      • Fakultas Pertanian
        • SPMI Program Studi Agroteknologi
        • SPMI Program Studi Agribisnis
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Hukum
        • Magister Agribisnis
        • Magister Psikologi
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • EVALUASI
    • Nama GJM & GKM
    • LAPORAN MONITORING GJM & GKM
    • Arsip Gugus Jaminan Mutu dan Gugus Kendali Mutu
  • AMI
    • Panduan Audit
    • DAFTAR AUDITOR INTERNAL
    • Hasil Audit Mutu Internal
  • SPME
    • SPME NASIONAL
    • SPME INTERNASIONAL
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • SPMI UMA
      • SPMI KEMDIKBUD
      • SISAKTI KEMDIKBUD
      • SUSITAO
      • Repository UMA
      • APON UMA
    • Arsip Digital
      • File Arsip
      • Instrumen Suplemen Konversi BAN-PT
      • INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI (IPEPA)
      • Dokumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0
      • INSTRUMEN AKREDITASI LEMBAGA AKREDITAS MANDIRI (LAM)
      • Future Higher Education Initiatives in Indonesia
    • Galeri
    • Help Desk
Lembaga Penjaminan Mutu
    • BERANDA
    • PROFIL
      • Visi & Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan dan Staff
      • Program Kerja
    • BERITA
    • KERJASAMA
    • SPMI
      • Buku Pedoman SPMI
      • SPMI Universitas
        • Standar
        • Manual
          • Manual Evaluasi
            • Manual Evaluasi Pendidikan
            • Manual Evaluasi Penelitian
            • Manual Evaluasi Pengabdian
            • Manual Evaluasi Melampaui
          • Manual Pelaksanaan
            • Manual Pelaksanaan Pendidikan
            • Manual Pelaksanaan Penelitian
            • Manual Pelaksanaan Pengabdian
            • Manual Pelaksanaan Melampaui
          • Manual Penetapan
            • Manual Penetapan Pendidikan
            • Manual Penetapan Penelitian
            • Manual Penetapan Pengabdian
            • Manual Penetapan Melampaui
          • Manual Pengendalian
            • Manual Pengendalian Pendidikan
            • Manual Pengendalian Penelitian
            • Manual Pengendalian Pengabdian
            • Manual Pengendalian Melampaui
          • Manual Peningkatan
            • Manual Peningkatan Pendidikan
            • Manual Peningkatan Penelitian
            • Manual Peningkatan Pengabdian
            • Manual Peningkatan Melampaui
        • Kebijakan
        • SOP/Formulir
        • SPMI Online
      • SPMI Fakultas
        • Fakultas Psikologi
          • SPMI Psikologi
        • Fakultas Ekonomi
          • SPMI Program Studi Akuntansi
          • SPMI Program Studi Manajemen
        • Fakultas Hukum
          • SPMI Hukum
        • Fakultas Teknik
          • SPMI Program Studi Teknik Sipil
          • SPMI Program Studi Teknik Elektro
          • SPMI Program Studi Teknik Mesin
          • SPMI Program Studi Arsitektur
          • SPMI Program Studi Teknik Industri
          • SPMI Program Studi Teknik Informatika
        • Fakultas Isipol
          • SPMI Program Studi Ilmu Pemerintahan
          • SPMI Program Studi Administrasi Publik
          • SPMI Program Studi Ilmu Komunikasi
        • Fakultas Sains & Teknologi
          • SPMI Program Studi Biologi
        • Fakultas Pertanian
          • SPMI Program Studi Agroteknologi
          • SPMI Program Studi Agribisnis
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Hukum
          • Magister Agribisnis
          • Magister Psikologi
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • EVALUASI
      • Nama GJM & GKM
      • LAPORAN MONITORING GJM & GKM
      • Arsip Gugus Jaminan Mutu dan Gugus Kendali Mutu
    • AMI
      • Panduan Audit
      • DAFTAR AUDITOR INTERNAL
      • Hasil Audit Mutu Internal
    • SPME
      • SPME NASIONAL
      • SPME INTERNASIONAL
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • SPMI UMA
        • SPMI KEMDIKBUD
        • SISAKTI KEMDIKBUD
        • SUSITAO
        • Repository UMA
        • APON UMA
      • Arsip Digital
        • File Arsip
        • Instrumen Suplemen Konversi BAN-PT
        • INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI (IPEPA)
        • Dokumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0
        • INSTRUMEN AKREDITASI LEMBAGA AKREDITAS MANDIRI (LAM)
        • Future Higher Education Initiatives in Indonesia
      • Galeri
      • Help Desk

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Sistem Penjaminan Mutu Internal Menjadi Hal Utama di Perguruan Tinggi

    Sistem Penjaminan Mutu Internal Menjadi Hal Utama di Perguruan Tinggi

    • Posted by LPM
    • Categories Artikel
    • Date December 7, 2020

    Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi hal yang perlu di perhatikan oleh perguruan tinggi. Tantangan pengelolaan perguruan tinggi pun menjadi semakin berat. Perkembangan teknologi dan persaingan yang ketat dengan perguruan tinggi baik dari dalam maupun luar negeri jadi tugas pengelola perguruan tinggi.

    Akreditasi perguran tinggi dan program studi jadi proses penilaian komprehensif yang menentukan kelayakan dan kesesuaian dengan standar mutu dari DIKTI. Akreditasi ini dilakukan oleh lembaga atau badan

    Agar budaya mutu yang diharapkan DIKTI bisa berjalan dengan baik, pihak internal juga harus melakukan proses penjaminan sistem mutu internal atau SPMI. SPMI adalah tolak ukur menilai mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara internal. Kepemilikan SPMI ini berdasarkan Undang-Undang No.12 Th. 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab III Penjaminan Mutu khususnya  pada pasal 52 dan 53 ayat (4). Disampaikan dalam undang-undang bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.

    Memiliki SPMI berarti perguruan tinggi memiliki standar internal yang memastikan kinerja perguruan tinggi berjalan sesuai standar DIKTI.

    Standar minimal SPMI Perguruan Tinggi

    Terdapat 8 standar minimal yang diatur dalam SPMI, yaitu:

    1. Standar Kompetensi Lulusan

    Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran.

    2. Standar Isi

    Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

    Standar isi terdiri dari:

    1) Standar kerangka dasar dan struktur kurikulum;

    2) Standar muatan kurikulum;

    3) Standar beban SKS efektif;

    4) Standar kalender akademik; dan

    5) Standar isi pembelajaran

    3. Standar Proses

    Standar proses pembelajaran mencakup keseluruhan tolok ukur pencapaian minimal pada suatu siklus penjaminan mutu tentang seluruh proses kegiatan pada setiap program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi serta pengembangannya secara berkelanjutan.

    Standar proses terdiri dari:

    1) Standar perencanaan proses pembelajaran;

    2) Standar pelaksanaan proses pembelajaran;

    3) Standar penilaian hasil proses pembelajaran;

    4) Standar pengawasan proses pembelajaran

    4. Standar Penilaian

    Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar penilaian mencakup:

    1) prinsip penilaian;

    2) teknik dan instrumen penilaian;

    3) mekanisme dan prosedur penilaian;

    4) pelaksanaan penilaian;

    5) pelaporan penilaian; dan

    6) kelulusan mahasiswa.

    5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

    Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan. Untuk memenuhi standar dosen, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu seperti: jumlah dosen, latar belakang pendidikan dosen, kualifikasi dosen, hingga pengaturan hak dan kewajiban dosen.

    6. Standar Sarana dan Prasarana

    Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran. Prasarana pembelajaran minimal antara lain:

    Lahan, Ruang kelas, Perpustakaan, Laboratorium/ studio/ bengkel kerja/unit produksi; Tempat berolahraga; Ruang untuk berkesenian; Ruang unit kegiatan mahasiswa; Ruang pimpinan perguruan tinggi; Ruang dosen; Ruang tata usaha; dan Fasilitas umum (jalan, air, listrik, dan jaringan komunikasi).

    Sarana minimal untuk mencapai capaian pembelajaran antara lain; Perabot, Peralatan pendidikan; Media pendidikan; Buku, buku elektronik, dan repositori, Sarana teknologi informasi dan komunikasi; Instrumentasi eksperimen; Sarana olahraga; Sarana berkesenian; Sarana fasilitas umum; Bahan habis pakai; dan Sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.

    7. Standar Pengelolaan

    Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. Standar pengelolaan meliputi:

    1) standar kurikulum;

    2) standar proses pembelajaran;

    3) standar pembimbingan; dan

    4. standar suasana akademik.

    8. Standar Pembiayaan

    Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Biaya investasi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi. Sedangkan biaya operasional adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.

    Standar pembiayaan meliputi:

    1. standar perencanaan pembiayaan, dan

    2. standar pengalokasian pembiayaan

    SPMI Digital Ringankan Tugas Penjaminan Mutu Internal

    Untuk dapat menilai ketercapaian masing-masing standar, perguruan tinggi harus mempersiapkan kelengkapan dokumen yang terkait dengan standar tersebut. Tak ayal, banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan. Peran teknologi digital dapat membantu perguruan tinggi dalam organisasi dokumentasi. Dengan menggunakan teknologi digital, perguruan tinggi dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih mudah dan terorganisir.

    Sistem digital meringankan tugas pengelola kampus mengurusi administrasi dan berkas-berkas SPMI. Sehingga pengelola kampus bisa berfokus pada strategi peningkatan nilai SPMI kampus, tanpa terbebani proses administrasi yang membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Dari data SPMI digital juga bisa digunakan untuk mengabil kebijakan secara lebih cepat.

    Views: 0

    Tag:akreditasi, digital value, e-learning, kampus akreditasi, kampus sehat, mutu kampus, Spmi, standar dikti, standar penjamin mutu internal, uma bestari

    • Share:
    author avatar
    LPM

    Previous post

    Saran Perguruan Tinggi Yang Perlu Dimiliki Setiap Keluarga
    December 7, 2020

    Next post

    Belajar jarak jauh, membantu siswa dengan ketidakmampuan belajar
    December 10, 2020

    You may also like

    Pentingnya Kesejahteraan Karyawan! Ini 3 Manfaatnya
    3 May, 2023

    Kesejahteraan karyawan selalu identik dengan kondisi finansial yang dimiliki setiap individu. Padahal, konsep sejahtera tak melulu tentang uang, tapi juga kesehatan baik fisik dan mental hingga kenyamanan di lingkungan tempat kerja. Memperhatikan kesejahteraan pegawai sangat penting karena akan membuat karyawan …

    Naik Signifikan, Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7% Saat Ramadan
    29 April, 2023

    Penjualan produk industri makanan dan minuman atau mamin diprediksi tumbuh 5-7% saat Ramadan 2023. Pertumbuha industri makanan dan minuman tersebut diprediksi terus meningkat hingga akhir tahun. Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan pertumbuhan industri mamin …

    Nestle Beri Pegawai Perempuan Cuti Melahirkan 7,5 Bulan, Ini Alasannya
    28 April, 2023

    Nestle Indonesia menekankan komitmen untuk memberdayakan perempuan di area lingkungan kerja, salah satunya dengan menerapkan kebijakan Global Parental Policy, seperti mengizinkan karyawan perempuannya untuk cuti melahirkan selama 7,5 bulan. “Hal ini dilakukan agar mereka yang melahirkan bisa memberikan ASI kepada anaknya secara …

    Search

    Latest Posts

    Penyusunan Dokumen ISK 8 Program Studi Universitas Medan Area
    25May2023
    Diskusi Sistem Penjaminan Mutu Terkait Kelengkapan Pemenuhan Instrumen Suplemen Konversi (ISK)
    10May2023
    LLDikti Wilayah 1 Mengunjungi Universitas Medan Area (UMA) Terkait Monev Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Program Studi UMA
    04Apr2023

    logo-lke-uma

    0811-6013-888

    univ_medanarea@uma.ac.id

    Kampus I

      Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
     (061) 7360168, 7366878, 7364348.
    Fax : (061) 7368012
    Call Center : 0811-6013-888 (Hotline) 
     univ_medanarea@uma.ac.id

    Kampus II

     Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
     (061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
    Fax : (061) 8226331
     pasca@uma.ac.id

    Copyright © 2023 Lembaga Penjaminan Mutu - Universitas Medan Area.