Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto mengatakan aksestabilitas pendidikan di Sumatera Utara (Sumut) lemah. Hal itu disebabkan minimnya sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikan serta sebaran perguruan tinggi dan program studi yang tidak merata.
Demikian dikatakannya dalam Rapat Kerja Komunitas Lembaga Riset Publik (Larispa) Indonesia. “Perguruan tinggi dan program studi masih terpusat di kota. Selain itu, kualifikasi tenaga pendidikan dan kependidikan yg masih banyaknya berpendidikan S1. Sarana dan sistem informasi, penelitian dan pengabdian masyarakat juga masih sedikit dan bersifat lokal. Ini, dapat dilihat dari jumlah dana yang didapat dari publikasi ilmiah, “katanya.
Ia menuturkan untuk bisa berstandar unggul (akreditasi A) kualifikasi kepangkatan akademik tenaga pendidikan dan pendidikan minimal S3 sebanyak 40% untuk dosen, dan S2 bagi tenaga pendidik dan ke pendidikan.
Sementara itu, lanjut dia, saat ini hanya 6 perguruan tinggi di Sumut yang mendapatkan akreditasi B. Yakni Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, Universitas Medan Area, Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan Deli Husada, dan Akademi Refraksi Optisi Binalita Sudama Medan.
Terkait masih banyaknya perguruan tinggi yang masih terpusat di kota, Prof Dian pun mengharapkan agar investor mau membuka lembaga pendidikan di daerah-daerah yang tidak memiliki lembaga pendidikan lanjut seperti Batubara, Humbahas, Dairi dan Tapanuli Selatan. “Karena masih banyak permintaan masyarakat agar didirikan lembga pendidikan tingkat atas di daerah-daerah tersebut,” terangnya.
Ketua Panitia Rapat Kerja Larispa, M Fitri Rahmadana menjelaskan Larispa adalah satu-satunya lembaga mandiri yang telah membantu 283 prodi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, melalui kegiatan tahunan ini, dilakukan pelatihan sebagai bentuk up dating (pembaharuan) keahlian anggota komunitas dalam melakukan adaptasi terhadap perkembangan peraturan dan standar nasional pendidikan.
Sehingga anggota Larispa bisa menjadi pendamping Perguruan Tinggi Swasta (PTS), agar dapat meraih akreditasi, minimal B. Sesuai dengan Keputusan Menteri Riset Dikti No 32 Tahun 2016 bulan Juni 2016 telah berubah kualifikasi dan bertambanya penilaian standar pendidikan dari 7 menjadi 9 standar. Kegiatan ini juga sebagai bentuk jaminan kualitas jasa yang diberikan Larispa,€� tuturnya.
Komunitas, jelas dia, juga mengundang dosen- dosen mitra kerja untuk bergabung menjadi anggota komunitas agar makin banyak institusi pendidikan yang dapat mengakses jasa konsultasi Larispa menuju pendidikan tinggi berkualitas, berstandar nasional unggul
Hits: 109