Skip to content
Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
facebook
twitter
youtube
instagram
EnglishIndonesian
Lembaga Penjaminan Mutu
Call Support (061) 7360168
Email Support lpm_uma@uma.ac.id
Location Jalan Kolam No. 1 Medan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Visi & Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan dan Staff
    • Program Kerja
  • BERITA
  • KERJASAMA
  • SPMI
    • Buku Pedoman SPMI
    • SPMI Universitas
      • Standar
      • Manual
        • Manual Evaluasi
          • Manual Evaluasi Pendidikan
          • Manual Evaluasi Penelitian
          • Manual Evaluasi Pengabdian
          • Manual Evaluasi Melampaui
        • Manual Pelaksanaan
          • Manual Pelaksanaan Pendidikan
          • Manual Pelaksanaan Penelitian
          • Manual Pelaksanaan Pengabdian
          • Manual Pelaksanaan Melampaui
        • Manual Penetapan
          • Manual Penetapan Pendidikan
          • Manual Penetapan Penelitian
          • Manual Penetapan Pengabdian
          • Manual Penetapan Melampaui
        • Manual Pengendalian
          • Manual Pengendalian Pendidikan
          • Manual Pengendalian Penelitian
          • Manual Pengendalian Pengabdian
          • Manual Pengendalian Melampaui
        • Manual Peningkatan
          • Manual Peningkatan Pendidikan
          • Manual Peningkatan Penelitian
          • Manual Peningkatan Pengabdian
          • Manual Peningkatan Melampaui
      • Kebijakan
      • SOP/Formulir
      • SPMI Online
    • SPMI Fakultas
      • Fakultas Psikologi
        • SPMI Psikologi
      • Fakultas Ekonomi
        • SPMI Program Studi Akuntansi
        • SPMI Program Studi Manajemen
      • Fakultas Hukum
        • SPMI Hukum
      • Fakultas Teknik
        • SPMI Program Studi Teknik Sipil
        • SPMI Program Studi Teknik Elektro
        • SPMI Program Studi Teknik Mesin
        • SPMI Program Studi Arsitektur
        • SPMI Program Studi Teknik Industri
        • SPMI Program Studi Teknik Informatika
      • Fakultas Isipol
        • SPMI Program Studi Ilmu Pemerintahan
        • SPMI Program Studi Administrasi Publik
        • SPMI Program Studi Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Sains & Teknologi
        • SPMI Program Studi Biologi
      • Fakultas Pertanian
        • SPMI Program Studi Agroteknologi
        • SPMI Program Studi Agribisnis
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Hukum
        • Magister Agribisnis
        • Magister Psikologi
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • EVALUASI
    • Nama GJM & GKM
    • LAPORAN MONITORING GJM & GKM
    • Arsip Gugus Jaminan Mutu dan Gugus Kendali Mutu
  • AMI
    • Panduan Audit
    • DAFTAR AUDITOR INTERNAL
    • Hasil Audit Mutu Internal
  • SPME
    • SPME NASIONAL
    • SPME INTERNASIONAL
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • SPMI UMA
      • SPMI KEMDIKBUD
      • SISAKTI KEMDIKBUD
      • SUSITAO
      • Repository UMA
      • APON UMA
    • Arsip Digital
      • File Arsip
      • Instrumen Suplemen Konversi BAN-PT
      • Dokumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0
      • Future Higher Education Initiatives in Indonesia
    • Galeri
    • Help Desk

Peran Penting Sistem Penjaminan Mutu Internal Untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Home > Agenda > Peran Penting Sistem Penjaminan Mutu Internal Untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Peran Penting Sistem Penjaminan Mutu Internal Untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Posted on October 22, 2019January 3, 2023 by LPM
0

Penetapan penjaminan mutu (quality assurance) bagi seluruh Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM DIKTI) telah lama diumumkan pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu sistem penjaminan mutu internal dan external.

Seperti yang kita tahu bahwa kebanyakan perguruan tinggi lebih mementingkan akreditasi atau SPME dari pada mementingkan SPMI, memang akreditasi selalu menjadi tujuan peningkatan mutu prodi atau Perguruan Tinggi. Begitu akreditasi keluar institusi tidak lagi melakukan evaluasi mutu secara internal. Dalam Undang-undang tersebut, proses SPMI harus dilakukan perguruan tinggi minimal setiap setahun sekali.

Jika prodi atau Perguruan Tinggi hanya meningkatkan mutu semata guna mencapai nilai akreditasi baik, ada kecenderungan mutu internal tidak akan meningkat. hal terpenting guna mencapai akreditasi yang baik ialah dengan menerapkan pola Continuous Quality Improvement (CQI) Dengan meningkatkan mutu internal terlebih dahulu, dapat dipastikan proses akreditasi juga akan baik.

SPMI Sebagai Solusi Tantangan Pendidikan Tinggi

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.

Secara umum, pengertian Penjaminan Mutu (quality assurance) pendidikan tinggi yaitu:

    1. Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.
    2. Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan serta mewujudkan visi kampus melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:

    1. Komitmen
    2. Internally driven
    3. Tanggungjawab/pengawasan melekat
    4. Kepatuhan kepada rencana
    5. Evaluasi
    6. Peningkatan mutu berkelanjutan

Landasan kebijakan Pelaksanaan SPMI

Landasan kebijakan implementasi SPMI di Perguruan Tinggi, yaitu:

    1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang  SISDIKNAS
    2. Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010
    3. Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003
    4. Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003
    5. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    6. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
    7. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Tujuan SPMI

Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.

Sistem Pendukung SPMI

Dalam implementasi SPMI serta menjaga Continuous Quality Improvement (CQI), perguruan tinggi membutuhkan alat atau sistem yang handal dalam pelaksanaannya, agar proses pelaporan borang, mengukur performa kinerja perunit maupun perorangan dengan KPI (Key Performance Indicators) dan proses AMAI (Audit Mutu Akademik Internal) menjadi lebih mudah. 

Itulah ulasan sedikit tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), semoga dengan ulasan ini dapat menjadikan referensi kampus anda dalam pembentukan tim SPMI untuk mengendalikan kegiatan peningkatan mutu di kampus yang anda kelola.

Hits: 3287

Views: 0

Tags: AMAI, Badan Akreditasi Nasional, ban, CQI, Dikti 2003, internal, KPI, penjaminan, penyelenggaraan tridharma, Peran Penting, peraturan, Peraturan Pemerintah, perguruan tinggi, Sistem Pendukung SPMI, Sistem Penjaminan Mutu, tridharma, tridharma perguruan tinggi, Tujuan SPMI, Undang-undang, Untuk Akreditasi

BERITA

  • Garuda Indonesia Buka Opsi Pramugari Boleh Berhijab
  • UMA PTS NO 1 DI SUMATERA UTARA
  • Bank Jago Pererat Kerjasama dengan BFI Finance dan GoTo Financial
  • 5 Senjata Tradisional Indonesia yang Mematikan dan Memiliki Daya Magis!
  • 5 Ciri Khas Rumah Adat Indonesia dengan Nilai Budaya yang Unik!

KAITAN UMA

KAMPUS I :

 Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223 Telepon : (061) 7360168, 7366878, 7364348 Fax : (061) 7368012 Call Center : 0811-6013-888

KAMPUS II :

Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112 Telepon : (061) 8225602, 8201994 Fax : (061) 8226331 HP : 0811 607 259

Statistik Pengunjung :

  • 0
  • 397
  • 281
  • 83,308
Copyright © 2023 PDAI - Universitas Medan Area | PDAI | WordPress Theme: Enlighten