Mengenal Secara Singkat SPMI

Penetapan penjaminan mutu (quality assurance) bagi setiap Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama diumumkan pemerintah. sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal menggunakan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu sistem penjaminan mutu internal dan external.
seperti yang kita pahami bahwa kebanyakan perguruan tinggi lebih mementingkan akreditasi atau SPME dari pada mementingkan SPMI, memang akreditasi selalu menjadi tujuan peningkatan mutu prodi atau Perguruan Tinggi. Begitu akreditasi keluar institusi tidak lagi melakukan evaluasi mutu secara internal. pada Undang-undang tersebut, proses SPMI harus dilakukan perguruan tinggi minimal setiap setahun sekali.
Bila prodi atau Perguruan Tinggi hanya meningkatkan mutu semata guna mencapai nilai akreditasi baik, ada kecenderungan mutu internal tidak akan semakin tinggi. hal terpenting guna mencapai akreditasi yang baik artinya dengan menerapkan pola Continuous Quality Improvement (CQI) dengan menaikkan mutu internal terlebih dahulu, bisa dipastikan proses akreditasi juga akan baik.
Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara serta menaikkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal pada PT yang bersangkutan, dikontrol serta diaudit melalui aktivitas akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. sebagai akibatnya obyektifitas evaluasi terhadap pemeliharaan serta peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan pada suatu perguruan tinggi bisa diwujudkan.