HELP DESK LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MEDAN AREA

LPM UMA

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Medan Area

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Medan Area adalah unsur pelaksana akademik yang berfungsi untuk melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

SPMI UMA

Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Medan Area

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk penilaian dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Medan Area dengan menjalankan siklus PPEPP.

SPME UMA

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Universitas Medan Area

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk penilaian dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Medan Area dengan berbagai Sertifikasi maupun proses akreditasi yang dilakukan diluar Perguruan Tinggi seperti BAN-PT, LAM, maupun institut akreditasi/sertifikasi eksternal lainnya

GJM/GKM UMA

Gugus Jaminan Mutu dan Gugus Kendali Mutu Universitas Medan Area

Gugus Jaminan Mutu (GJM) adalah pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas atau Program pascasarjana di Universitas Medan Area, sedangkan Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah pelaksana penjaminan mutu di tingkat Program Studi di Universitas Medan Area.

Baik GJM dan GKM melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses akademik terhadap pelaksanaan standar SPMI UMA yang sudah ditetapkan untuk kemudian dilaporan kepada Ka.Prodi untuk GKM dan kepada Dekan untuk GJM.

Siklus PPEPP

Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan

PPEPP adalah Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan merupakan siklus SPMI yang dilaksanakan dalam meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi Internal. Kepatuhan Program Studi dalam menjalankan standar SPMI yang sudah ditetapkan untuk dilaksanaan kemudian dimonitoring dan evaluasi atas ketercapaian dengan indikator yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian hasil dari ketercapaian dapat dilakukan pengendalian terhadap temuan yang ada dan melakukan Peningkatan standar. dalam Monitoring dan Evaluasi (MONEV) dapat dilakukan melalui MONEV GJM/GKM ataupun MONEV Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Medan Area

MONEV AMI

Monitoring dan Evaluasi Audit Mutu Internal Universitas Medan Area

MONEV AMI adalah bentuk evaluasi dalam pelaksanaan siklus SPMI terhadap ketercapaian standar yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan oleh UPPS/Prodi/Unit dengan adanya indikator. Adapun penilaian ketercapaian adalah :

  1. Menyimpang
  2. Belum Mencapai
  3. Mencapai
  4. Melampaui

Pelaksanaan MONEV AMI dilaksanakan oleh Auditor Internal Universitas Medan Area dan kemudian hasilnya akan dibawah kedalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).